Home » Id » Pojok Edukasi » 7 days Repo Rate

7 days Repo Rate

Per Agustus 2016 lalu, Bank Indonesia mulai menggunakan BI 7-day reverse repo rate sebagai suku bunga acuan baru menggantikan BI Rate. Apa itu BI 7-day reverse repo rate dan apa perbedaannya dengan BI Rate?

BI Rate

BI Rate merupakan suku bunga dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Bank-bank umum yang ‘membeli’ SBI menyimpan dana mereka di Bank Indonesia selama jangka waktu 12 bulan. Setelah satu tahun, bank-bank umum pembeli SBI akan memperoleh pendapatan bunga tahunan sesuai besaran BI Rate yang telah ditentukan oleh BI.

Misalkan Bank A menaruh dana nasabah sebesar 20 triliun rupiah di Bank Indonesia dengan BI Rate sebesar 6,75 persen. Setelah satu tahun, Bank A akan menerima pendapatan bunga sebesar 1,35 triliun rupiah (6,75% x Rp20 triliun). Penarikan kembali uang yang disimpan di BI melalui pembelian Sertifikat Bank Indonesia ini hanya bisa dilakukan setelah 12 bulan.

BI 7-day Reverse Repo Rate

Lain halnya dengan BI 7-day reverse repo rate (biasa disebut 7-day rate). Penggunaan 7-day rate memungkinkan bank-bank umum untuk menarik kembali dana yang mereka simpan di BI dalam tempo tujuh hari. Mudahnya, BI 7-day rate merupakan suku bunga bagi SBI yang bertenor 7 hari serta kelipatannya. Dinamakan ‘reverse repo’ karena BI seperti meminjam dana dari bank-bank umum dengan ‘janji’ pengembalian setelah 7 hari, 14 hari, 21 hari, dan seterusnya.

Suku bunga acuan baru ini akan selalu lebih rendah dibandingkan dengan BI Rate karena tenornya jauh lebih singkat daripada tenor SBI 12 bulan (ingat bahwa semakin pendek jangka waktu penyimpanan uang, semakin rendah tingkat bunganya). Baik BI Rate maupun BI 7-day rate tidak memiliki sifat ‘memaksa’. Artinya, ketika BI menaikkan suku bunga acuan, bank-bank umum memiliki kebebasan untuk ikut menaikkan bunga simpanan atau tidak. Begitu juga sebaliknya.

Kenapa 7-day Reverse Repo Rate yang dijadikan tingat bunga acuan?

Ingat kembali bahwa BI selaku bank sentral Indonesia bekerja mengendalikan jumlah uang beredar (JUB) sebagai salah satu instrumen pengendalian inflasi. Saat JUB di masyarakat sedang tinggi dan inflasi naik, Bank Indonesia akan menaikkan tingkat suku bunga acuan. Misal, BI rate dinaikkan dari 6,75 ke 7,0 persen. Akibatnya, insentif bagi bank-bank umum untuk menyimpan dana mereka di BI meningkat. Biasanya, bank umum akan menaikkan bunga simpanan mereka. Naiknya tingkat bunga simpanan menjadikan masyarakat lebih memilih untuk menyimpan uang mereka di bank ketimbang membelanjakannya. Akhirnya, JUB di pasar berangsur-angsur turun dan inflasi kembali terkendali.

Bayangkan inflasi sudah turun dan BI ingin menstimulus pertumbuhan ekonomi dengan kembali menurunkan BI Rate untuk menambah JUB. Turunnya BI rate mengurangi insentif bagi bank-bank umum untuk tetap menyimpan dana mereka di BI. Meski begitu, bank-bank umum ini tidak dapat serta-merta menarik dana mereka dari BI sebelum jangka waktu 12 bulan. Artinya, ada lag yang cukup panjang sampai objektif pertumbuhan ekonomi tadi dapat dicapai.

Panjangnya lag inilah, salah satunya, yang mendorong BI untuk beralih menggunakan BI 7-day reverse repo rate sebagai suku bunga acuan. Jangka waktu penyimpanan yang relatif singkat menjadikan BI 7-day rate instrumen yang lebih efektif untuk mempengaruhi jumlah uang beredar. Ketika BI menurunkan BI 7-day rate  untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, bank-bank umum pemilik SBI bertenor 7 hari (maupun kelipatannya) dapat menarik kembali dana mereka dalam waktu yang relatif singkat (tidak perlu menunggu sampai jangka waktu 12 bulan berakhir). Hasilnya, JUB akan segera naik dan pertumbuhan ekonomi meningkat lebih cepat.

 


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.