Home » Id » Editorial » Delapan Paket Kebijakan Ekonomi

Delapan Paket Kebijakan Ekonomi

Menjelang tutup tahun, Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi. Dengan demikian dari September hingga Desember 2015, pemerintah telah mengeluarkan delapan paket kebijakan ekonomi. Dalam paket yang ke-8 kali ini, pemerintah menerbitkan tiga kebijakan: kebijakan satu peta nasional, kebijakan pembangunan kilang minyak, dan kebijakan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Ketiga kebijakan ini diambil untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berlaku pada tanggal 31 Desember 2015 kemarin.

Meski demikian, paket kebijakan ke-8 ini —dan tujuh paket kebijakan sebelumnya— dikeluarkan dalam rangka menangkal efek perlambatan ekonomi global pada perekonomian Indonesia melalui serangkaian deregulasi dan insentif fiskal. Di saat pertama kali istilah “Paket Kebijakan Ekonomi muncul di bulan September 2015, Pemerintah sedang menghadapi kelesuan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2015 kita turun ke angka 4,67 persen dibandingkan kuartal I-2015 yang sebesar 4,72 persen. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot ke level 4.000-an lagi. Angka pengangguran di pertengahan tahun naik menjadi 6,18 persen, bukan angka-angka yang bagus untuk dijadikan kado satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo sebulan kemudian.

Pada tanggal 9 September 2015, dikeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I. Sebagai yang pertama, paket ini masih sangat umum dan klise. Pemerintah hanya menyampaikan akan melakukan terobosan untuk mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, serta meningkatkan investasi di sektor properti. Ini sebenarnya merupakan isu lama yang diangkat kembali. Seperti misalnya isu daya saing Indonesia yang relatif rendah karena rumitnya prosedur memulai bisnis. Indonesia pada tahun 2014 berada pada peringkat 120 dari 189 negara (Doing Business Report) dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus semua prosedur memulai usaha adalah 48 hari, bandingkan dengan Singapura yang berada di peringkat kedua dengan waktu untuk memulai usaha sekitar 2-3 hari.

Kemudian pada paket-paket berikutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih spesifik untuk setiap sektor. Sebagai contoh paket jilid kedua —disiarkan tanggal 29 September 2015— Pemerintah fokus melakukan deregulasi prosedur investasi di kawasan industri. Kini baik investor asing maupun domestik dapat melakukan kegiatan investasi hanya dalam tempo 3 jam selama berada di kawasan industri, seperti di Batam dan Cilegon. Hal ini kemudian direspon oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mengeluarkan Perka (Peraturan Kepala) yang memfasilitasi hal tersebut.

Pada bulan Oktober 2015, tiga paket kebijakan ekonomi terbit. Yang pertama keluar pada tanggal 7 Oktober 2015. Fokusnya adalah penurunan harga energi (BBM, listrik, dan gas), perluasan wirausaha penerima KUR, dan penyederhanaan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal. Yang kedua, terbit tanggal 29 September 2015, sepenuhnya menyasar perbaikan kualitas upah kalangan pekerja dengan menyusun ulang formula penghitungan upah serta kelangsungan kegiatan produksi UMKM dengan memberikan subsidi bunga yang lebih besar bagi KUR. Kedua kebijakan ini diterbitkan sebagai insentif bagi perekonomian daerah untuk menggenjot kapasitas produksi. Yang terakhir dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2015. Di sini pemerintah kembali fokus melakukan deregulasi melalui kebijakan revaluasi aset dan menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur. Di samping itu pemerintah melalui OJK juga melakukan penyederhanaan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah termasuk dalam hal pembukaan kantor-kantor cabang.

Lalu setelah itu pemerintah menelurkan lagi kebijakan-kebijakan yang merangsang perekonomian nasional maupun daerah aktif. Di bulan November muncul Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI. Isinya adalah 1) Upaya Menggerakkan Perekonomian Di Wilayah Pinggiran Melalui Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); 2) Penyediaan Air Untuk Masyarakat Secara Berkelanjutan Dan Berkeadilan; 3) Proses Cepat (paperless) Perizinan Impor Bahan Baku Obat. Berikutnya di awal Desember hadirlah jilid VII dengan fokus sasaran tidak hanya kalangan industri saja tapi juga individu. Dua kebijakan yang ada di jilid ini adalah percepatan proses sertifikasi tanah bagi siapapun yang hendak mengurusnya dan insentif pajak bagi industri padat karya yang berlaku sementara.

Adanya delapan paket kebijakan ekonomi ini, paling tidak, sedikit menentramkan pasar yang gelisah dengan perkembangan ekonomi global — devaluasi yuan, koreksi tajam harga komoditas global, ketidakpastian naiknya Federal Fund Rate. Delapan paket tersebut menunjukkan kepedulian Pemerintah Indonesia untuk membenahi perekonomiannya. Namun pemerintah mesti waspada juga dengan isu lainnya seperti depresiasi rupiah dan inflasi. Sepanjang tahun 2015 rupiah menunjukkan tren pelemahan, demikian pula dengan inflasi bulanan yang berada pada kisaran 6-7%. Keduanya dapat memberikan insentif negatif pada kegiatan ekonomi. Selamat menyambut tahun 2016!


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.