Home » Id » Perkembangan Terkini » Deregulasi dan Peningkatan Investasi

Deregulasi dan Peningkatan Investasi

Memulai usaha di Indonesia bukan hal yang mudah. Berdasarkan laporan Doing Business 2017, untuk memulai bisnis di Indonesia membutuhkan prosedur yang cukup panjang dan waktu yang cukup lama. Prosedur yang harus dilalui untuk memulai bisnis tersebut mencapai 11,2 prosedur dan mencapai 19,4 hari. Indonesia masih kalah dengan Malaysia yang hanya membutuhkan 8 prosedur dan 18 hari. Laporan dari enterprises survey World Bank menunjukan hal-hal yang menghambat usaha dari pelaku usaha. Survei yang diadakan di tahun 2015 tersebut menunjukan bahwa 31 persen perusahaan yang disurvei masih membayar suap kepada pemerintah. Tidak hanya itu, 45 persen perusahaan yang disurvei juga harus memberikan cinderamata atau pembayaran informal untuk mendapatkan izin konstruksi. Berikut adalah tiga hambatan menurut para pemilik perusahaan besar (perusahaan yang memiliki jumlah pekerja diatas 100 pekerja)

p1

Sumber: Enterprises Survey 2015, diolah

Hambatan bagi usaha tentu akan menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Padahal, investasi turut berperan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi.  Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kinerja realisasi investasi masih dibawah target yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa target yang masih belum tercapai:

  1. Investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD 1.417,58 Milyar;
  2. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016), di bawah terget RPJMN sebesar 38,9% pada tahun 2019;
  3. Realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5% dan PMDN 31,8% (2010-2016); (4) belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan Luar Jawa.

Tidak hanya itu, pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sejak kuartal-II 2015 sampai kuartal-II 2017 juga masih selalu konstan di kisaran 4- 5 persen. Pertumbuhan PMTB masih kalah jika dibandingkan dengan pertumbuhan konsumsi Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) yang berada di kisaran 6-8 persen.

p2

Sumber: CEIC, 2017 diolah

Untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perpres ini pada dasarnya adalah Deregulasi.  Deregulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan dari perpres tersebut sederhana, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha, memberikan kepastian waktu  dan biaya, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Tahap pertama dari percepatan pelaksaan berusaha mencakup membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Satgas Nasional, Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi dan Satgas di lingkup kabupaten/kota, menerapkan perizinan checklist dan menerapkan perizinan dengan menggunakan data sharing. Satgas ini bertugas untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan investasi, serta menyelesaikan hambatan-hambatan dalam pendirian usaha. Tahap kedua mencakup reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).

Deregulasi yang dilakukan merupakan hal yang baik. Adanya satgas yang sampai di tingkat daerah diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah kebuntuan untuk memulai usaha di daerah. Layanan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi juga diharapkan membantu para pengusaha sehingga tidak perlu “berpergian kesana-kemari” untuk mendirikan usahanya. Hal yang tidak kalah penting dari deregulasi ini adalah dapat memberikan sinyal positif bagi para investor, sehingga mereka tidak ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Pekerjaan selanjutnya adalah memastikan agar deregulasi ini dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga mampu menanamkan kepercayaan investor kepada Indonesia.

 


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.