Defisit 3% merupakan ambang batas APBN yang diatur di dalam undang-undang. Porsi pengeluaran pemerintah di dalam GDP hanya sekitar 16-17% sehingga peran masyarakat luas lebih besar dibandingkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang mendukung serta menentukan prioritas belanja pemerintah yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.