Tahun 2020 belum berjalan separuh episode. Tetapi, masyarakat Indonesia telah digemparkan oleh RUU Cipta Kerja. Wacana ini menimbulkan perdebatan dari aspek hukum, ekonomi, ataupun politik—dan juga demonstrasi buruh dan mahasiswa tentunya. Tulisan ini sendiri berangkat dari pertanyaan sederhana: Bagaimana sebenarnya potret tenaga kerja di Indonesia? Apakah regulasi pasar tenaga kerja di Indonesia menghambat penciptaan lapangan pekerjaan?
Potret Tenaga Kerja di Indonesia
Dalam banyak hal, utamanya mengenai tenaga kerja, ekonom tentu saling berdebat. Tapi, setidaknya mereka sepakat ataupun tidak berdebat mengenai sejumlah hal: tingginya tenaga kerja sektor informal di Indonesia dan rendahnya tingkat produktivitas pekerja di Indonesia. Saat ini, tenaga kerja di sektor informal berkontribusi sekitar 57 persen tenaga kerja di Indonesia. Proporsi tinggi ini mengkhawatirkan mengingat sektor tersebut tidak memiliki proteksi dari Undang-Undang—terlebih bagi mereka yang bekerja di sektor pertanian informal.
Grafik 1. Proporsi Tenaga Kerja Formal dan Informal per Sektor pada 2007 (World Bank, 2010)
Proteksi yang dimaksud adalah perlindungan yang diterima oleh tenaga kerja sektor formal seperti BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan serta hak normatif para tenaga kerja dengan beberapa bentuk perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan Pensiun. Sayangnya, program tersebut masih berjalan hanya pada sektor formal dengan mekanisme funded social security—jaminan sosial yang didanai oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masalah klasik lain dari tenaga kerja di Indonesia tentu adalah rendahnya produktivitas. Dalam kurun waktu 2000-2014, kenaikan tingkat upah jauh mengungguli tingkat produktivitas pekerja di Indonesia (lihat grafik 2). Tiada yang salah dengan kenaikan upah. Hanya saja, kenaikan upah perlu dijustifikasi secara rasional. Kenaikan upah minimum memang berdampak positif bagi pekerja di sektor formal, tetapi nihil dampak pada pekerja di sektor informal (Hohberg dan Lay, 2015). Alhasil, kesejahteraan pekerja sektor informal tidak mampu diangkat dengan kenaikan upah.
Grafik 2. Produktivitas, Upah, dan Biaya per Pekerja di Indonesia (Aswicahyono dan Rafitrandi, 2018)
Menurut Blanchard dkk. (2017), penentuan kenaikan upah idealnya ditentukan oleh Marginal Product of Labor (MPL). Kenaikan upah tanpa adanya kenaikan produktivitas tenaga kerja menyebabkan permintaan industri terhadap tenaga kerja menurun dan pada akhirnya meningkatkan angka pengangguran. Oleh karena itu, produktivitas perlu mendapatkan perhatian lebih dalam kaitannya dengan pasar tenaga kerja di Indonesia.
Apakah benar pasar tenaga kerja di Indonesia menghambat penciptaan lapangan pekerjaan?
Banyak studi menyebutkan demikian. Misalnya Yusuf et.al (2013) menyebutkan jika pasar tenaga kerja di Indonesia sangatlah rigid sehingga menimbulkan fenomena yang disebut “jobless growth” dan mereduksi pengurangan kemiskinan—kondisi ini diperparah dengan meningkatnya efisiensi teknologi. Ada kencenderungan industri, utamanya eksportir, mengganti tenaga kerja menjadi mesin yang lebih efisien dan murah seiring dengan rigiditas pasar tenaga kerja (Narjoko dan Putra, 2015). Sampai sini tentu kita sepakat tentang jawaban pertanyaan di atas. Namun, apakah rigiditas pasar tenaga kerja menjadi hambatan utama—dan bahkan satu-satunya—untuk menciptaan lapangan kerja?
Grafik 3. Faktor Paling Menghambat dalam Melakukan Bisnis Tahun 2017 (World Economic Forum, 2018)
Jawabannya ternyata bukan (lihat grafik 3). Terpantau faktor-faktor lain seperti korupsi, inefisiensi birokasi pemerintah, dan akses terhadap pendanaan merupakan faktor yang paling menghambat pelaksanaan bisnis. Produktivitas—direpresentasikan oleh komponen inadequately educated workforce—bahkan dinilai lebih menghambat iklim bisnis dibandingkan rigiditas aturan pasar tenaga kerja. Meski begitu, survey dari Japan External Trade Organization (2019) menyebutkan faktor mahalnya biaya tenaga kerja masih menjadi masalah utama dalam mengembangkan bisnis.
Lebih lanjut, IMF (2019) menyebutkan ada aspek lain yang mempengaruhi partisipasi tenaga kerja, khususnya pada pengangguran usia muda (youth unemployment) di Indonesia. Misalnya peningkatan pesagon mampu menurunkan tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan usia muda sekitar 15 persen dan laki-laki-laki usia muda sekitar 5 persen (grafik 4). Yang menarik adalah bagaimana adanya proteksi hukum bagi tenaga kerja perempuan mampu meningkatkan partisipasi tenaga kerja perempuan lebih dari 10 persen.
Grafik 4. Dampak Sejumlah Kebijakan terhadap Pasar Tenaga Kerja (IMF, 2019)
Mencari Jalan Keluar
Jalan keluar terkait pasar tenaga kerja tidak hanya berkutat pada penciptaan lapangan kerja semata, melainkan juga pada isu produktivitas tenaga kerja. IMF (2019) menjelaskan jika pemerintah perlu melakukan Active Labor Market Policies (ALMP) seperti upaya melatih pengangguran sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan industri agar meningkatkan produktivitas. Di sisi lain, perlu ada upaya untuk meminimalisir faktor-faktor yang menghambat dunia bisnis seperti korupsi, inefisiensi pemerintah, ataupun akses pendanaan.
Situasi saat ini benar-benar tidak mudah. Target pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan berkualitas tampaknya menemui jalan berliku. Polemik pasar tenaga kerja dalam RUU Cipta Kerja yang kian berkepanjangan diperparah oleh wabah COVID-19 yang berpotensi menyebabkan resesi. Sebenarnya, kita tahu apa yang harus kita lakukan. Sayangnya, menerapkan kebijakan yang tepat adalah satu hal. Mengimplementasikannya adalah hal lain—dan seringkali tidak lebih mudah. Mudah-mudahan, akan ada jalan keluar yang baik.
Daftar Pustaka
Aswicahyono, H., & Rafitrandi, D. (2018). A Review of Indonesia’s Economic Competitiveness. CSIS Working Paper Series.
Blanchard, O., Amighini, A., & Giavazzi, F. (2017). Macroeconomics. Pearson Higher Ed.
Hohberg, M., & Lay, J. (2015). The impact of minimum wages on informal and formal labor market outcomes: evidence from Indonesia. IZA Journal of labor & Development, 4(1), 14.
IMF (2019). Work In Progress: Improving Youth Labor Market Outcomes in Emerging Market and Developing Economies. International Monetary Fund.
JETRO. (2019). JETRO Survey on Business Conditions of Japanese Companies in Asia and Oceania. Tersedia dari https://www5.jetro.go.jp/newsletter/jkt/2019/rp_firms_asia_oceania2019.pdf [Diakses pada 11 Maret 2020]
Narjoko, D., & Putra, C. T. (2015). Industrialization, globalization, and labor market regime in Indonesia. Journal of the Asia Pacific Economy, 20(1), 57-76.
UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
World Bank. (2010). Indonesia jobs report: Towards better jobs and security for all. World Bank.
Yusuf, A. A., Komarulzaman, A., Purnagunawan, M., & Resosudarmo, B. P. (2013). Growth, Poverty and Labor Market Rigidity in Indonesia: A General Equilibrium Investigation (No. 201304). Department of Economics, Padjadjaran University.