Home » Id » Editorial » Repatriasi Dana dan Konsekuensinya

Repatriasi Dana dan Konsekuensinya

Rencana ratifikasi RUU pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi terus menjadi sorotan sejak awal tahun 2016 ini. Di samping isu normatif terkait kebijakan tersebut (karena beberapa pihak memandang tax amnesty sebagai suatu sikap yang kontradiktif dengan penegakkan hukum perpajakan), berbagai konsekuensi yang mungkin timbul setelahnya juga kerap naik ke permukaan.

Motif awal pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak ini sebenarnya cukup jelas, yakni untuk menutup defisit anggaran yang sempat melampaui target pada akhir tahun 2015. Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak ini, dana yang sebelumnya “tak kasat mata” di save haven countries—negara-negara suaka pajak—akan kembali ke Indonesia. Kembalinya dana dari luar negeri tersebut (repatriasi dana) akan meningkatkan tax base dan menjadi semacam “solusi cepat” guna mendongkrak penerimaan pajak negara.

Namun, perlu diingat bahwa repatriasi dana atau “pulangnya” dana dari save haven countries ke dalam negeri berbanding lurus dengan aliran masuk likuiditas (kemungkinan dengan jumlah yang cukup fantastis) ke dalam sistem keuangan nasional. Bertambahnya likuiditas di pasar domestik menimbulkan dampak yang beragam, baik yang menguntungkan sampai dengan yang merugikan, apabila masuknya dana repatriasi ini tidak diantisipasi dengan baik. Dilihat dari sisi baiknya, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai investasi produktif. Sisi buruknya, dana repatriasi justru akan meningkatkan risiko perparahan kredit macet dan inflasi yang tidak terkontrol, apabila dana repatriasi tersebut tidak berhasil diarahkan ke investasi-investai produktif.

Di satu sisi, dana repatriasi dapat dipandang sebagai sumber daya baru yang dapat mendorong produktivitas perekonomian berikut pertumbuhan output. Aliran likuiditas baru tersebut akan meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat, yang berimplikasi pada tersedianya sumber pendanaan yang terjangkau. Dana repatriasi juga akan meningkatkan tax base domestik, sehingga penerimaan negara yang bersumber dari pajak di masa depan akan ikut meningkat. Apabila hal ini dibarengi dengan perbaikan sistem dan penguatan hukum perpajakan, maka dalam jangka panjang, masuknya dana repatriasi ini akan meningkatkan rasio pajak Indonesia yang melulu “mandek” di kisaran 11 hingga 12 persen sampai dengan akhir tahun 2015.

Seiring dengan itu, bila disiapkan dengan matang, tambahan sumber pendanaan dan investasi juga akan memperkuat peran pasar modal di Indonesia, atau dengan kata lain secara berangsur-angsur merangsang aktivitas investasi dan kapitalisasi pasar saham.

Di sisi lain, apabila pasar modal berikut instrumen-instrumen investasi tidak dapat menampung dana WNI yang masuk ini, repatriasi dana justru akan menimbulkan dampak yang bersifat inflasioner sebagai akibat dari kelebihan likuiditas di dalam negeri. Lemahnya pasar modal dalam menampung capital inflow akan berimplikasi pada kelebihan likuiditas di sektor perbankan. Ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya adverse selection atau dengan kata lain pemberian pinjaman dengan kurang hati-hati. Hal ini akan berakibat pada naiknya jumlah kredit macet dalam negeri yang biasa ditunjukkan dengan naiknya Non Performing Loan (NPL).

Guna memanfaatkan dana masuknya dana repatriasi ini—yang menurut Global Financial Integrity sudah melampaui angka Rp3.000 triliun ini, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyaluran dana repatriasi kepada investasi-investasi produktif. Tarif tebusan yang menarik yang dibebankan kepada peserta tax amnesty dan tiga hal esensial lainnya. Pertama, jaminan akan keamanan uangnya. Kedua, adanya kepastian hukum untuk menimbulkan sentiment positif di kalangan pemilik dana. Ketiga, stuktur return yang menjanjikan. Jika kondisi-kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengurangi efektivitas pengampunan pajak itu sendiri.


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.