Home » Id » Editorial » Sudah Saatnya Menaikkan BI Rate?

Sudah Saatnya Menaikkan BI Rate?

Pelaku sektor keuangan cemas. Kecemasan ini tampak dari data transaksi valas di pasar spot maupun forward. Sejak 1 September hingga Jumat lalu (25/9), Rupiah di pasar spot terus melemah dari Rp14.075 ke Rp14.693 per dolar Amerika atau turun 4,39 persen. Sedangkan di pasar forward, Rupiah sudah turun Rp760 per dolar Amerika atau terdepresiasi sebesar 5,3 persen. Pasar memperkirakan Rupiah akan mencapai Rp14.930 hingga Rp14.945 dalam satu bulan ke depan, dan menembus Rp15.350 sebelum akhir tahun—seperti tampak dalam kontrak forward valas 3 bulan mendatang.

Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah. Pada kuartal 2 tahun 2015 Indonesia hanya tumbuh 4,67 persen. PHK juga sudah terjadi di banyak tempat. Beberapa kalangan menyalahkan Bank Indonesia yang terlalu lama menetapkan suku bunga tinggi. Akibatnya, ekonomi tambah melemah karena kredit tidak tumbuh. Likuiditas juga kering karena suku bunga tinggi ini—yang diyakini justru membahayakan perbankan. Oleh karenanya, kelompok ini merekomendasikan Bank Indonesia menurunkan suku bunga.

Namun logika ini sesungguhnya keliru. Pertama, sudah jamak diketahui bahwa melemahnya Rupiah saat ini adalah karena ketidakpastian yang berasal dari dua raksasa ekonomi, yaitu Amerika dan Tiongkok—selain dari kondisi ekonomi dan respon kebijakan dalam negeri sendiri. Dari Amerika, orang bertanya-tanya kapan dan seberapa cepat Federal Reserve akan menaikkan suku bunga, sedangkan dari Tiongkok, orang cemas tentang perlambatan ekonomi negeri Tirai Bambu ini. Bila ekonomi Tiongkok melemah tajam sebelum pertumbuhan Amerika robust, ekonomi global bisa jadi turut melemah. Kedua hal ini membuat investor cenderung menghindari memegang aset emerging economies.

Kedua, investor asing mempunyai pilihan: memegang SUN/saham kita atau SUN/saham negara lain. Investor asing saat ini memegang 38% SBN senilai lebih dari Rp500 triliun dan 62% saham di BEI senilai Rp2.500 triliun lebih. Sejak awal tahun sampai dengan hari ini, Rupiah sudah terdepresiasi sebesar 18%. Depresiasi ini membuat hasil investasi asing di Indonesia turun. Akibatnya, secara bertahap, investor asing meninggalkan Indonesia. Dan ketika itu terjadi, Rupiah makin terdepresiasi. Pada Agustus lalu misalnya, dana asing keluar (capital outflow) di pasar SBN tercatat sebesar Rp7,9 triliun; sedangkan untuk saham, net sell asing selama tahun 2015 ini tercatat sebesar Rp13,5 triliun.

Karena alasan-alasan tersebut, menurunkan BI Rate sebesar 0,25 persen saja, sudah pasti akan membuat Rupiah terdepresiasi. Mengapa? Pasar menganggap BI lebih pro pada pertumbuhan daripada menjaga stabilitas Rupiah (dovish). Jadi ke depan, mereka memprediksi Rupiah akan turun, yang kemudian akan membuat return mereka turun. Menghindari ini, investor asing pun kemudian menarik miliaran dolar keluar dari Indonesia. Bila ini terjadi, Rupiah akan benar-benar jatuh seperti dugaan para investor alias terjadi self-fulfilling prophecy. Risiko akan jatuhnya Rupiah ini jelas tidak sebanding dengan expected benefit dari penurunan BI Rate dalam bentuk peningkatan kredit. Karena, dalam situasi pertumbuhan yang melambat dan daya beli melemah, pengusaha akan cenderung wait and see. Mereka jadi kurang sensitif terhadap penurunan suku bunga.

Ketika sekarang Rupiah terus terdepresiasi padahal BI Rate masih cukup tinggi (7,5 persen), BI sebaiknya mulai mempertimbangkan menaikkan BI Rate. Karena, intervensi di pasar valas dengan menggunakan cadangan devisa tidak cukup kredibel di mata pasar dan juga berisiko. Menaikkan BI Rate ini memang costly. Tidak hanya secara finansial, namun kegiatan ekonomi di sektor riil bisa jadi makin menurun—yang itu barangkali tidak membuat pemerintah happy.

Namun, menaikkan BI Rate memberikan sinyal ke pasar bahwa BI serius dalam menstabilkan nilai tukar Rupiah—seperti yang diamatkan undang-undang. Depresiasi Rupiah adalah sumber dari ketidakpastian dan menimbulkan risiko yang tidak pasti. Karena itu, pasar bisa menjadi liar. Bila ekspektasi pasar sudah kebabalasan, dampaknya justru akan kemana-mana dan akan sangat sulit mengendalikannya. Oleh karena itu, sumber dari ketidakpastian ini harus dikurangi. Dan itu hanya bisa dilakukan secara kredibel lewat kenaikan BI Rate.

Bila BI Rate naik, dana asing akan masuk, menambal defisit neraca pembayaran, dan laju depresiasi Rupiah bisa ditahan. Perlu dicatat bahwa tujuan dari menaikkan BI Rate ini bukan untuk membuat Rupiah kuat. Namun, mencegah Rupiah terdepresiasi secara cepat karena ekspektasi yang kebablasan. Depresiasi Rupiah yang terkendali juga akan membuat kenaikan ongkos-ongkos lebih terkendali. Kita tahu, harga listrik dan BBM misalnya, sangat dipengaruhi oleh kurs. Pemerintah juga tidak harus menawarkan kupon terlalu tinggi untuk mencari pembiayaan karena kondisi pasar keuangan lebih tenang.

Sebaliknya, bila BI Rate tetap seperti sekarang atau malah diturunkan, Rupiah akan terdepresiasi makin dalam dan cepat. Bila ini terjadi, tidak semua usaha swasta maupun bank yang memiliki utang dalam valas akan mampu membayar kewajibannya. Lambat laun, mereka akan collapsed. Jika mereka gagal bayar, bank yang dipinjami bisa collapsed juga, menjadi insolvent. Padahal pelaku pasar tahu bahwa saat ini tidak ada UU JPSK dan BI sudah berpisah dengan OJK. Pasar juga tahu bahwa pengambil kebijakan trauma pasca kasus Bank Century. Artinya: ketika terjadi bank gagal, tidak akan ada mekanisme penyelamat dan pengambil kebijakan tidak akan mau menalangi. Bila ini terjadi, sungguh kita hanya bisa menyesali mengapa tidak mengambil keputusan lebih dini.


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.